Search

Apa Perubahan RUU TNI yang Menimbulkan Kekhawatiran ?

Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang baru-baru ini mendapat sorotan publik telah menimbulkan berbagai kekhawatiran di kalangan masyarakat. Beberapa perubahan dalam RUU ini dianggap dapat mengaburkan batas antara kewenangan sipil dan militer serta berpotensi memengaruhi stabilitas demokrasi di Indonesia. Berikut adalah beberapa perubahan yang menjadi perhatian utama:

1. Kedudukan TNI dalam Perencanaan Strategis

Salah satu perubahan mencolok dalam RUU ini adalah peran TNI dalam perencanaan strategis yang kini berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa pengaruh militer dalam pengambilan keputusan sipil akan semakin besar, sehingga mengurangi kontrol demokratis terhadap institusi militer.
 
2. Penambahan Tugas TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP)

RUU TNI menambahkan dua tugas baru dalam OMSP, yaitu:
  • Menanggulangi ancaman siber, yang sebelumnya menjadi ranah institusi lain seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
  • Melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri, yang biasanya merupakan tugas diplomatik di bawah Kementerian Luar Negeri.
Perubahan ini berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan lembaga-lembaga sipil lainnya, yang dapat mempersulit koordinasi dan akuntabilitas.
 
3. Penempatan Prajurit Aktif di Jabatan Sipil

Sebelumnya, jumlah kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif hanya 10, namun dalam revisi RUU ini diperluas menjadi 14. Beberapa di antaranya mencakup bidang keamanan siber, intelijen, dan penanggulangan terorisme. Kekhawatiran utama dari perubahan ini adalah meningkatnya peran militer dalam pemerintahan sipil yang berpotensi menghambat reformasi sektor keamanan.
 
4. Perubahan Usia Pensiun Prajurit

Perubahan ini menimbulkan kekhawatiran bahwa dominasi perwira tinggi dalam struktur militer akan semakin panjang, yang berpotensi memperlambat regenerasi dan modernisasi dalam tubuh TNI. Batas usia pensiun prajurit berdasarkan pangkat:
  • Bintara dan tamtama: 55 tahun.
  • Perwira kolonel: 58 tahun.
  • Perwira tinggi bintang satu: 60 tahun.
  • Perwira tinggi bintang dua: 61 tahun.
  • Perwira tinggi bintang tiga: 62 tahun.
  • Perwira tinggi bintang empat: 63 tahun (dengan kemungkinan perpanjangan dua tahun berdasarkan keputusan presiden).

Kritik terhadap perubahan RUU TNI ini berpusat pada potensi meningkatnya peran militer dalam ranah sipil, yang dapat mengancam prinsip supremasi sipil dalam demokrasi. Dengan adanya perluasan tugas dan kewenangan, beberapa pihak mengkhawatirkan bahwa TNI akan kembali memiliki peran dominan seperti pada masa Orde Baru, di mana militer memiliki pengaruh besar dalam pemerintahan.

Perubahan dalam RUU TNI ini telah menimbulkan kekhawatiran besar di kalangan masyarakat sipil, akademisi, dan aktivis demokrasi. Pemerintah diharapkan untuk lebih terbuka dalam proses legislasi serta mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak guna memastikan bahwa perubahan ini tidak mengancam prinsip demokrasi dan supremasi sipil di Indonesia. Kejelasan batas antara peran militer dan sipil sangat penting untuk menjaga keseimbangan kekuasaan dalam negara demokratis.

Referensi
  • Kompas.id. "Demo Tolak Pengesahan RUU TNI, 5021 Personel Gabungan Dikerahkan." Diakses pada 21 Maret 2025, dari https://www.kompas.id
  • SuaraKalbar.co.id. "RUU TNI Diperdebatkan, Ini 4 Pasal yang Dinilai Kontroversial." Diakses pada 21 Maret 2025, dari https://www.suarakalbar.co.id
  • CNN Indonesia. "RUU TNI Dinilai Berpotensi Mengancam Supremasi Sipil." Diakses pada 21 Maret 2025, dari https://www.cnnindonesia.com
  • Tirto.id. "Perdebatan RUU TNI: Antara Reformasi dan Dominasi Militer." Diakses pada 21 Maret 2025, dari https://www.tirto.id
WhatsApp Hadirkan Fitur Baru: Pengguna Kini Bisa Tambahkan Lagu ke Status
Sumber gambar : Google.com

WhatsApp terus berinovasi untuk meningkatkan pengalaman penggunanya. Setelah sebelumnya memperkenalkan berbagai fitur berbasis kecerdasan buatan (AI), kini aplikasi perpesanan populer ini menghadirkan fitur baru yang memungkinkan pengguna menambahkan lagu ke dalam status mereka.

Fitur ini memungkinkan pengguna untuk memilih lagu dari koleksi musik yang tersedia atau mengunggah lagu mereka sendiri untuk dijadikan latar belakang status. Dengan tambahan ini, WhatsApp semakin menyaingi platform lain yang sudah lebih dulu menghadirkan fitur serupa, seperti Instagram dan Facebook. Dengan adanya fitur ini, pengguna dapat lebih ekspresif dalam membagikan momen mereka melalui status yang kini semakin interaktif. 

Saat ini, fitur sudah bisa dinikmati oleh para pengguna WhatsApp versi terbaru. Pastikan sudah memperbaruinya aplikasi di Google Play Store atau AppStore. Jika setelah pembaruan fitur masih belum tersedia, kemungkinan WhatsApp masih merilisnya secara bertahap. Dengan adanya fitur ini, WhatsApp berupaya meningkatkan pengalaman pengguna dalam berbagi status agar lebih personal dan kreatif.

Pertanyaannya, bagaimana cara menambahkan lagu di status WhatsApp? Berikut cara menambahkan lagu di WhatsApp
  • Pastikan aplikasi WhatsApp sudah diperbarui ke versi terbaru.
  • Buka WhatsApp dan pilih tab ‘Updates’ di bagian bawah tengah layar.
  • Tekan ikon kamera untuk memilih foto atau video yang akan diunggah.
  • Setelah memilih media, tekan ikon musik di bagian atas layar.
  • Cari lagu yang ingin ditambahkan dengan mengetikkan judul atau nama penyanyi.
  • Setelah menemukan lagu yang diinginkan, tekan ikon panah ke kanan.
  • Sesuaikan bagian lagu yang ingin digunakan dalam status.
  • Ketuk ‘Done’ di bagian kanan atas untuk menyimpan pengaturan.
  • Periksa kembali status sebelum diunggah untuk memastikan lagu sudah sesuai.
  • Tekan tombol panah hijau di kanan bawah untuk mengunggah status.
Demikian cara menambahkan lagu di status WhatsApp. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, status menjadi lebih ekspresif. Dengan adanya fitur ini, WhatsApp berupaya meningkatkan pengalaman pengguna dalam berbagi status agar lebih personal dan kreatif.

AI Terfavorit Berdasarkan Poling di Kumparan
Sumber : google.com

Generative AI (Artificial Intelligence) semakin populer di kalangan masyarakat Indonesia, terutama dalam membantu berbagai aktivitas sehari-hari, mulai dari penulisan konten, desain grafis, hingga pembuatan kode program. Berdasarkan hasil polling yang dilakukan oleh kumparan dari 31 Januari hingga 14 Februari 2025, ChatGPT terpilih sebagai aplikasi kecerdasan buatan generatif (GenAI) favorit pembaca kumparan. Sebanyak 49,57% atau 695 dari total 1.402 responden memilih ChatGPT.

Posisi kedua ditempati oleh DeepSeek, aplikasi AI asal China, dengan 27,96% suara (392 responden). Gemini dari Google mendapatkan 11,34% suara (159 responden), diikuti oleh MetaAI dengan 6,99% (98 responden), dan Copilot dari Microsoft berada di posisi terakhir dengan 4,14% suara (58 responden).

DeepSeek sebelumnya menghebohkan industri AI dengan menjadi aplikasi AI gratis paling banyak diunduh di AS. Pengembangan model bahasa besar (LLM) DeepSeek-V3 disebut hanya memerlukan biaya Rp 97 miliar, jauh lebih sedikit dibandingkan investasi triliunan rupiah yang dikeluarkan para pesaingnya.

Teknologi GenAI, yang meniru kemampuan otak manusia untuk memproduksi teks dan gambar berdasarkan permintaan pengguna, terus berkembang dan memberikan peluang baru dalam meningkatkan pendapatan, mengurangi biaya, meningkatkan produktivitas, hingga mengelola risiko dengan lebih baik. Penggunaan GenAI untuk membantu tugas pekerja juga mengalami peningkatan, menurut penelitian terbaru Deloitte.

Hasil polling ini menunjukkan preferensi pengguna terhadap aplikasi GenAI, dengan ChatGPT dan DeepSeek sebagai dua pilihan teratas.

Sumber : Kumparan

Materi