Jambi, 17 September 2024 - Akademisi UIN STS Jambi mengikuti edukasi pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jambi. Kegiatan ini dalam rangka meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat melalui peran akademisi atas pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. Acara ini berlangsung di Conference Center Aston Jambi Hotel dan diikuti oleh 70 orang akademisi dari berbagai kampus di Kota Jambi. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ibu Hemawati BR Pandia.
Acara tersebut menghadirkan narasumber utama, Panit Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Jambi, IPDA Ferdiansyah, SH., MH yang memberikan pemaparan komprehensif tentang peraturan hukum terkait kekayaan intelektual dan bagaimana pencegahan pelanggarannya dapat dilakukan. Dalam penyampaiannya, narasumber menekankan pentingnya menghargai hak cipta, paten, merek dagang, dan kekayaan intelektual lainnya demi mendukung iklim usaha yang sehat dan inovatif di wilayah Jambi.
Salah satu peserta, Yerix Ramadhani, M.Kom dari UIN STS Jambi turut hadir dalam kegiatan ini dan menyampaikan apresiasinya terhadap langkah yang diambil Kemenkumham Jambi. Kegiatan ini sangat relevan, mengingat perkembangan teknologi dan informasi yang pesat, di mana isu pelanggaran kekayaan intelektual semakin sering terjadi. "Di era digital, masyarakat sering kali tidak menyadari bahwa tindakan sederhana seperti membagikan konten tanpa izin atau menggunakan produk tanpa lisensi dapat berdampak serius terhadap pemilik hak cipta dan paten," ujar Yerix.
Dalam kegiatan ini, para peserta diberikan pemahaman mendalam mengenai berbagai bentuk kekayaan intelektual, seperti hak cipta, paten, merek, dan desain industri. Selain itu, dipaparkan juga tentang ancaman hukum yang dapat dihadapi jika terjadi pelanggaran serta pentingnya mendaftarkan kekayaan intelektual untuk mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal.
Kegiatan edukasi ini diharapkan menjadi langkah strategis yang dapat meningkatkan kesadaran dan pengetahuan mengenai perlindungan kekayaan intelektual, serta mencegah terjadinya pelanggaran yang sering terjadi akibat ketidaktahuan atau kelalaian kepada masyarakat melalui akademisi.