Search

Kuliah Kerja Nyata (KKN) adalah bentuk kegiatan pengabdian kepada masyarakat oleh mahasiswa dengan pendekatan lintas keilmuan dan sektoral pada waktu dan daerah tertentu. Dalam pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN), mahasiswa di damping oleh dosen pembimbing lapangan. Kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) berlangsung antara satu sampai dua bulan di daerah setingkat desa. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi di Indonesia telah mewajibkan setiap perguruan tinggi untuk melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) sebagai kegiatan intrakurikuler yang memadukan tri dharma perguruan tinggi yaitu: pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Foto : LPPM UIN STS Jambi
Program yang dilaksanakan tergantung pada disiplin ilmu yang terkait serta kebutuhan masyarakat dari daerah yang dituju sebagai tempat pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN). Program yang dibuat dapat terbagi menjadi program umum pemberdayaan masyarakat, dan program khusus yang terkait tema besar suatu tim Kuliah Kerja Nyata (KKN). Beberapa tema khusus Kuliah Kerja Nyata (KKN) antara lain seperti pendidikan, pariwisata, sumber daya alam, dan peduli bencana.

Dalam pencapaian dari program pengembangan masyarakat yang telah direncanakan, dilakukakan metode pendekatan pemberdayaan masyarakat. Asset-Based Community Development (ABCD) adalah salah satu pendekatan dalam pengembangan masyarakat. Konsep Asset Based Community Developmnet (ABCD) merupakana sebuah alternatif pemberdayaan masyarakat dengan menggunakan asset.

Asset dalam konteks ini diberikan makna potensi yang dimiliki oleh masyarakat sendiri, dengan menggunakan potensi atau kekayaan yang dimiliki masyarakat dapat digunakan sebagai senjata pamungkas untuk melakukan program pemberdayaan. Potensi tersebut dapat berupa kekayaan yang dimiliki dalam diri (kecerdasan, kepedulian, gotong royong, kebersamaan, dan lain-lain) Ataupun dapat berwujud ketersediaan Sumber Daya Alam (SDA).

Asset Based Community Developmnet (ABCD) menjadikan potensi sebagai kekuatan dalam pengembangan sebuah masyarakat. Melalui pendekatan Pengembangan Masyarakat Berbasis Asset (Assets Based Community Development/ABCD) ini secara berkelanjutan dapat membentuk kemandirian masyarakat dalam meningkatkan pendapatan sehingga mingkatkan pula kesejahteraannya. Kepemilikan aset yang diuji adalah SDM , Institusi, assosiasi dan organisasi, Fisik, Sumber Daya Alam, Finansial/Economic Opportunity, Sosial.

Melihat dari fenomena yang ada dari potensi masyarakat baik dari yang dimiliki oleh masyarakat sendiri maupun dari Sumber Daya Alamnya, cukup kiranya penting untuk menerapkan program Asset Based Community Development (ABCD) guna memberdayakan dan menyejahterakan masyarakat.

Proses dalam model pengembangan masyarakat berbasis aset atau yang lebih dikenal ABCD ini, mempunyai beberapa langkah-langkah dalam pelaksanaanya, yaitu Discovery (Pengkajian), Dream (Impian), Design (prosedur), Define (Pemantapan Tujuan) dan Destiny (Self Determination).

Discovery atau lebih dikenal dengan proses pengakajian kembali akan potensi yang dimiliki masyarakat. Pada tahap ini, kita melihat terkait pekerjaan, kegiatan, keahlian dan keterampilan yang dimiliki masing-masing orang. Manfaat pengakajian ini adalah melihat kembali potensi apa saja yang perlu diidentifikasi guna menunjang sebuah perubahan.

Dream merupakan langkah lanjutan yang berupa impian, citacita dan harapan. Pada tahap ini, memberikan identifikasi terhadap masing-masing orang terkait harapan, impian serta cita-cita yang diinginkan dari potensi yang dimiliki. Proses ini memberikan refleksi berupa semangat untuk mewujudkan dengan usaha yang maksimal.

Design atau mengatur rencana perubahan. Proses atau prosedur yang harus dilakukan dalam mewujudkan mimpi itu harus direncanakan secara matang dan sistematis, karena dengan planning (rencana) yang terstruktur akan memberikan harapan penuh terwujudnya harapan dan impian

Define dan Destiny merupakan proses terakhir dalam langkah Asset Based Community Development (ABCD). Melakukan pemantapan dan penegasan tujuan yang akan ditempuh, pemberian motivasi diberikan dalam tahap ini guna memberikan semangat dan keyakinan dalam mewujudkan keinginan masiang-masing. Setelah mantap dalam satu tujuan maka proses terakhir dilaksanakan dan diaplikasikan sesuai potensi yang dimilikinya, sehingga memberikan kesimpulan masing-masing setiap seseorang dari berbagai mimpinya.

Dapat disimpulkan bahwa konsep Asset Based Community Development (ABCD) ini adalah melakukan sebuah pemberdayaan masyarakat dengan memanfaatkan potensi yang dimiliki oleh masyarakat. Bergerak dari potensi akan dikembangkan dengan cara-cara guna mewujudkan mimpi (dream) masyarakat sendiri yaitu kesejahteraan.

Referensi :
Mirza Maulana, ASSET-BASED COMMUNITY DEVELOPMENT, Strategi Pengembangan Masyarakat di Desa Wisata Ledok Sambi Kaliurang
https://id.wikipedia.org/wiki/Kuliah_Kerja_Nyata

No comments

Materi